BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
Dibaca : 19 Kali
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
Dibaca : 91 Kali
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Dibaca : 107 Kali
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Dibaca : 101 Kali
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 19:01:06 WIB Di Baca : 1235 Kali
Cetak
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Kota Dumai (Riau), LPC

Perjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya akhirnya menemui titik terang alias mendapat kepastian hukum.

Permohonan memori PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Mastiwa SH sebagai PH (Penasehat Hukum)  terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mastiwa SH (Kamis, 25/04/2023) kepada awak media menyampaikan, Tiga Hakim Agung yang di tunjuk ketua Mahkamah Agung  membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dengan pidana "Nihil".

"Alhamdulillah, Irobi dan Dafi kini sudah menghirup udara bebas. Permohonan PK yang kita ajukan dikabulkan Hakim Agung. Kemarin (Rabu,24/04/2024) sudah kita jemput di Rutan Kelas IIB Dumai", sebut Mastiwa SH.

Diungkap Mastiwa SH, awalnya perkara ini sudah pernah di sidangkan dimana terdakwa Irobi telah di vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa Dafi 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan perkara pencurian nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum.

Kedua terdakwa pun sudah menjalani hukuman tanpa ada upaya hukum banding dan kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penasehat Hukum hingga habis masa tahanan keduanya (terdakwa.red).

Namun belakangan,  Kejaksaan Negeri Dumai dengan perkara pencurian yang sama kembali melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Penuntutan perkara tersebut kembali di sidangkan dengan nomor perkara 26/Pid.B/2023/PN Dum, dimana pada saat itu ketua Majelis Hakim di pimpin oleh Hamdan Saripudin SH.

Pada awal bulan Maret (Kamis, 02/03/2023.red), Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa di persidangan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara masing - masing kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana.

Agenda sidang berikutnya, Penasehat Hukum mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang pada intinya menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHPidana.

Akhirnya pada sidang putusan (Kamis, 09/03/2023.red), Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan perkara pencurian nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan terdakwa Irobi Setiawan alias Robi bin Riono dalam perkara aquo nebis in idem.

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo dan menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas putusan itu, Kejari Dumai  mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun pada awal bulan Mei 2023, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Dumai kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada awal bulan Agustus 2023, putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, tim tabur Kejari Dumai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Demi tegaknya keadilan, Mastiwa SH pada awal bulan November 2023 lalu mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum atas putusan Kasasi tersebut.

Memori PK disampaikan melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Senin, 06/11/2023) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 dan Undang - Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

"Pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A quo merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai karena kita menganggap putusan Kasasi MA keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo. Dan sekarang terbukti, putusan Kasasi kemarin dibatalkan karena permohonan PK kita dikabulkan", terang Mastiwa SH.***


Sumber : lintashukum-indonesia.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:13:16 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.

Hukrim

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 11:29:30 WIB

Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .

Hukrim

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26:56 WIB

Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:05:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.

Hukrim

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:57:05 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .

Hukrim

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:08:57 WIB

Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional
30 Juni 2026
DPW LSM KOREK Riau Surati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Minta Audit Perjalanan Dinas DPRD
30 Juni 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung ke Lahan Gambut
30 Juni 2026
Komsos Babinsa di Kampung Pancasila Pererat Kebersamaan Masyarakat Teluk Belitung
30 Juni 2026
Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Peternakan Kambing di Bagan Keladi
30 Juni 2026
Jelang Bertugas di Polda Riau, Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra Berpamitan dengan Insan Pers Dumai
30 Juni 2026
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
29 Juni 2026
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
29 Juni 2026
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
29 Juni 2026
Kampung Pancasila Jadi Pusat Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Komsos dengan Warga
29 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • 2 Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
  • 3 Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
  • 4 Dukung Ketahanan Pangan, Briptu Irvan Sipahutar Cek Pekarangan Kacang Tanah di Bukit Datuk
  • 5 Babinsa Tegaskan Persatuan Tak Bisa Ditawar, Kampung Pancasila Jadi Garda Kebersamaan
  • 6 Kawasan Gambut Jadi Fokus Pengawasan, Babinsa Bergerak Cegah Karhutla Sejak Dini
  • 7 SEMANGAT ANGGOTA TETAP MENYALA, KOPERASI-SPTI DESA KASIKAN GELAR RAT 2026

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com